Boleh di copy but tlng sertakan link saya :) Semoga bermanfaat :), Hargai Penulis :)
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian
Pemukiman
Pemukiman
adalah suatu wilayah atau area yang ditempati oleh seseorang atau kelompok
manusia. Pemukiman memiliki kaitan yang cukup erat dengan kondisi alam dan
sosial kemasyarakatan sekitar.
Pemukiman merupakan bagian dari lingkungan hidup baik
kawasan perkotaan maupun pedesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat
tinggal atau lingkungan hunian yang mendukung perikehidupan.
Pemukiman
adalah bagian dari lingkungan hidup diluar kawasan hutan lindung, baik yang berupa
kawasan perkotaan atau pedesaan. Pemukiman berfungsi sebagai lingkungan tempat
tinggal atau hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan
penghidupan (UU RI No.
/1992). Kawasan pemukiman didominasi oleh lingkungan hunian dengan fungsi utama sebagai tempat tinggal yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan, tempat bekerja yang memberi pelayanan dan kesempatan kerja terbatas yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. Satuan lingkungan pemukiman adalah kawasan perumahan dalam berbagai bentuk dan ukuran dengan penataan tanah dan ruang, prasarana dan sarana lingkungan terstuktur yang memungkinkan pelayanan dan pengelolaan yang optimal.
/1992). Kawasan pemukiman didominasi oleh lingkungan hunian dengan fungsi utama sebagai tempat tinggal yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan, tempat bekerja yang memberi pelayanan dan kesempatan kerja terbatas yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. Satuan lingkungan pemukiman adalah kawasan perumahan dalam berbagai bentuk dan ukuran dengan penataan tanah dan ruang, prasarana dan sarana lingkungan terstuktur yang memungkinkan pelayanan dan pengelolaan yang optimal.
Menurut
WHO, pemukiman adalah suatu
struktur fisik dimana orang menggunakannya untuk tempat berlindung, dimana
lingkungan dari struktur tersebut termaksud juga semua fasilitas dan pelayanan
yg diperlukan, perlengkapan yg berguna untuk kesehatan jasmani dan rohani dan
keadaan sosialnya yang baik untuk kelompok dan individu.
Menurut
winslow, pemukiman merupakan suatu tempat untuk tinggal secara permanen, berfungsi sebagai
tempat untuk bermukim, beristirahat, berekreasi dan tempat berlindung dari
pengaruh lingkungan yang memenuhi persyaratan psikologis, physiologis, bebas
dari penularan penyakit dan kecelakaan.
Keadaan darurat
atau dahulu dikenal sebagai staat van oorlog en beleg (SOB) yang
dalam bahasa Inggris
disebut sebagai state of emergency
adalah suatu pernyataan dari pemerintah
yang bisa mengubah fungsi-fungsi pemerintahan, memperingatkan warganya untuk
mengubah aktivitas, atau memerintahkan badan-badan negara untuk menggunakan
rencana-rencana penanggulangan keadaan darurat. Biasanya, keadaan ini muncul
pada masa bencana
alam, kerusuhan sipil,
atau setelah ada pernyataan perang.
Keadaan darurat adalah situasi yang
menimbulkan risiko segera untuk kesehatan, kekayaan hidup, atau lingkungan. Sebagian
besar keadaan darurat memerlukan intervensi mendesak untuk mencegah memburuknya
situasi. Meskipun dalam beberapa situasi, mitigasi mungkin tidak dapat
dilakukan dan lembaga mungkin hanya dapat menawarkan perawatan paliatif untuk
akibatnya.
Untuk
dapat didefinisikan sebagai keadaan darurat, insiden itu harus menjadi salah
satu dari berikut:
· Segera mengancam jiwa, kesehatan, atau
lingkungan.
· Telah menyebabkan hilangnya nyawa,
mengancam kesehatan, kerusakan harta benda atau kerusakan lingkungan
· Memiliki probabilitas tinggi meningkat
menyebabkan bahaya untuk kehidupan, kesehatan, properti atau lingkungan.
Darurat juga biasanya didefinisikan
dalam ketetapan-negara sebagai suatu kondisi dimana hidup, kesehatan atau
properti dalam bahaya, dan prompt memanggil bantuan sangat penting. Pada
dasarnya pelayanan tanggap darurat sebagian besar bertujuan untuk melindungi
kesehatan manusia dan harta benda, serta dampak terhadap lingkungan
Keadaan
darurat merupakan suatu keadaan yang
sulit dan terjadi tanpa diduga-duga yang memerlukan penanganan segera untuk
mengendalikan seperti keadaan semula.
Dari
uraian diatas dapat disimpulkan bahwa pemukiman darurat merupakan wilayah yang
ditempati oleh seseorang atau kelompok
manusia dimana keadaannya memerlukan penanganan yang segara untuk mengatasi
keadaan yang sementara ataupun mendesak.
2.2.
Jenis-jenis
Pemukiman
Berdasarkan sifatnya pemukiman dapat
dibedakan beberapa jenis antara lain:
a. Pemukiman Perkampungan Tradisional
Perkampungan
seperti ini biasa nya penduduk atau masyarakatnya masih memegang teguh tradisi
lama. Kepercayaan, kabudayaan dan kebiasaan nenek moyangnya secara turun
temurun dianutnya secara kuat. Tidak mau menerima perubahan perubahan dari luar
walaupun dalam keadaan zaman telah berkembang dengan pesat. Kebiasaan-kebiasaan
hidup secara tradisional yang sulit untuk diubah inilah yang akan membawa
dampak terhadap kesehatn seperti kebiasaan minum air tanpa dimasak terlebih
dahulu, buang sampah dan air limbah di sembarang tempat sehingga terdapat
genangan kotor yang mengakibatkan mudah berjangkitnya penyakit menular.
b. Perkampungan Darurat
Jenis perkampungan ini biasanya
bersifat sementara (darurat) dan timbulnya perkampungan ini karena adanya
bencana alam. Untuk menyelamatkan penduduk dari bahaya banjir maka dibuatkan
perkampungan darurat pada daerahh/lokasi yang bebas dari banjir. Mereka yang
rumahnya terkena banjir untuk sementara ditampatkan dipernkampungan ini untuk
mendapatkan pertolongan baantuan dan makanan pakaian dan obat obatan. Begitu
pula ada bencana lainnya seperti adanya gunung berapiyang meletus dan lain
lain.
Daerah pemukiman ini bersifat
darurat tidak terencana dan biasanya kurang fasilitas sanitasi lingkungan
sehingga kemungkina penjalaran penyakit akan mudah terjadi.
c. Perkampungan Kumuh (Slum Area)
Jenis pemukiman ini biasanya timbul
akibat adanya urbanisasi yaitu perpindahan penduduk dari kampung (pedesaan) ke
kota. Umumnya ingin mencari kehidupan yang lebih baik, mereka bekerja di
toko-toko, di restoran-restoran, sebagai pelayan dan lain lain. sulitnya
mencari kerja di kota akibat sangat banyak pencari kerja, sedang tempat bekerja
terbatas, maka banyak diantara mereke manjadi orang gelandangan, Di kota ummnya
sulit mendapatkan tempat tinggal yang layak hal ini karena tidak terjangkau
oelh penghasilan (upah kerja) yang mereka dapatkan setiap hari, akhirnya meraka
membuat gubuk-gubuk sementara (gubuk liar)
d. Pemukiman Transmigrasi
Jenis pemukiman semacam ini di
rencanakan oleh pemerintah yaitu suatu daerah pemukiman yang digunakan
untuk tempat penampungan penduduk yang dipindahkan (ditransmigrasikan) dari
suatu daerah yang padat penduduknya ke daerah yang jarng/kurang penduduknya
tapi luas daerahnya (untuk tanah garapan bertani bercocok tanam dan lain lain)
disamping itu jenis pemukiman merupakan tempat pemukiman bagi orang -orang
(penduduk) yang di transmigrasikan akibat di tempat aslinya seiring dilanda
banjir atau seirng mendapat gangguan dari kegiatan gunung berapi.
Ditempat ini meraka telah disediakan
rumah, dan tanah garapan untuk bertani (bercocok tanam) oleh pemerintah dan
diharapkan mereka nasibnya atau penghidupannya akan lebih baik jika
dibandingkan dengan kehidupan di daerah aslinya
e. Perkampungan Untuk Kelompok-Kelompok
Khusus
Perkampungan seperti ini dibasanya
dibangun oleh pemerintah dan diperuntukkan bagi orang -orang atau
kelompok-kelompok orang yang sedang menjalankan tugas tertentu yang telah
dirancanakan . Penghuninya atau orang orang yang menempatinya biasanya
bertempat tinggal untuk sementara, selama yang bersangkutan masih bisa menjalan
kan tugas. setelah cukup selesai maka mereka akan kembali ke
tempat/daerah asal masing masing. contohnya adalah perkampungan atlit (peserta
olah raga pekan olahraga nasional ) Perkampungan orang -orang yang naik haji, perkampungan
pekerja (pekerja proyek besar, proyek pembangunan bendungan, perkampungan
perkemahan pramuka dan lain lain
f. Perkampungan Baru (real estate)
Pemukiman semacam ini drencanakan
pemerintah dan bekerja sama dengan pihak swasta. Pembangunan tempat pemukiman
ini biasanya dilokasi yang sesuai untuk suatu pemukiman (kawasan pemukiman).
ditempat ini biasanya keadaan kesehatan lingkunan cukup baik, ada listrik,
tersedianya sumber air bersih , baik berupa sumur pompa tangan (sumur bor) atau
pun air PAM/PDAM, sisetem pembuangan kotoran dan iari kotornya direncanakan
secara baik, begitu pula cara pembuangan samphnya di koordinir dan diatur
secara baik.
Selain itu ditempat ini biasanya
dilengakapi dengan gedung-gedung sekolah (SD, SMP, dll) yang dibangun dekat
dengan tempat tempat pelayanan masyarakat seperti poskesdes/puskesmas, pos
keamanan kantor pos, pasar dan lain lain.
Jenis pemukiman seperti ini biasanya
dibangung dan diperuntukkan bagi penduduk masyarakat yang berpenghasilan
menengah ketas. rumah rumah tersebut dapat dibali dengan cara di cicil bulanan
atau bahkan ada pula yang dibangun khusus untuk disewakan. contoh pemukiman
sperit ini adalah perumahan IKPR-BTN yang pada saat sekarang sudah banyak
dibangun sampai ke daerah-daerah
Untuk di daerah – daerah (kota kota
) yang sulit untuk mendapatkan tanah yang luas untuk perumahan, tetapi
kebutuhan akan perumahan cukup banyak, maka pemerintah bekerja sama dengan
pihak swasta membangun rumah tipe susun atau rumah susun (rumah bertingkat)
seperti terdapat di kota metropolitan DKI Jakarta. Rumah rumah seperti ini ada
yang dapat dibeli secara cicilan atau disewa secara bulanan.
2.3.
Unsur-unsur Pemukiman
1.
Penduduk / Warga /
Perkumpulan Orang-orang atau manusia
Orang-orang
yang berada di dalamnya terikat oleh aturan-aturan yang berlaku dan saling
berinteraksi satu sama lain secara terus menerus / kontinyu. Suatu daerah
tempat tinggal biasanya dipimpin oleh seseorang
2. Rumah
Rumah adalah tempat berlindung dari segala macam gangguan
yang dapat diisi oleh keluarga yang merupakan unsur terkecil dari masyarakat.
3.
Sarana fisik
Sarana tersebut digunakan untuk mendukung aktivitas serta
kepentingan penduduk agar dapat terus berjalan dan hidup.
2.4.
Sarana
dan Prasarana
Prasarana
lingkungan pemukiman adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang
memungkinkan lingkungan pemukiman dapat
berfungsi sebagaimana mestinya. Prasarana utama meliputi jaringan jalan,
jaringan pembuangan air limbah dan sampah, jaringan pematusan air hujan,
jaringan pengadaan air bersih, jaringan listrik, telepon, gas, dan sebagainya.
Jaringan primer prasarana lingkungan adalah jaringan utama yang menghubungkan
antara kawasan pemukiman atau antara kawasan pemukiman dengan kawasan lainnya.
Jaringan sekunder prasarana lingkungan adalah jaringan cabang dari jaringan
primer yang melayani kebutuhan di dal am satu satuan lingkungan pemukiman.
Sarana
lingkungan pemukiman adalah fasilitas penunjang yang berfungsi untuk
penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial dan budaya. Contoh
sarana lingkungan pemukiman adalah fasilitas pusat perbelanjaan, pelayanan umum, pendidikan dan kesehatan,
tempat peribadatan, rekreasi dan olah raga, pertamanan, pemakaman. Selanjutnya
istilah utilitas umum mengacu pada sarana
penunjang untuk pelayanan lingkungan pemukiman, meliputi jaringan air
bersih, listrik, telepon, gas, transportasi, dan pemadam kebakaran. Utilitas
umum membutuhkan pengelolaan profesional dan berkelanjutan oleh suatu badan usaha.
2.5.
Persyaratan
Perumahan dan Pemukiman
Kesehatan
perumahan dan lingkungan pemukiman adalah kondisi fisik, kimia, dan biologik di
dalam rumah, di lingkungan rumah dan perumahan, sehingga memungkinkan penghuni mendapatkan
derajat kesehatan yang optimal.
Persyaratan
kesehatan perumahan dan lingkungan pemukinan adalah ketentuan teknis kesehatan
yang wajib dipenuhi dalam rangka melindungi penghuni dan masyarakat yang
bermukim di perumahan dan/atau
masyarakat sekitar dari bahaya atau gangguan kesehatan. Persyaratan
kesehatan perumahan yang meliputi persyaratan lingkungan perumahan dan pemukiman
serta persyaratan rumah itu sendiri, sangat diperlukan karena pembangunan perumahan
berpengaruh sangat besar terhadap peningkatan derajat kesehatan individu,
keluarga dan masyarakat (Sanropie, 1992).
Persyaratan
kesehatan perumahan dan lingkungan pemukiman menurut Keputusan Menteri
Kesehatan (Kepmenkes) No. 829/Menkes/SK/VII/1999 meliputi parameter sebagai berikut :
1)
Lokasi
a.
Tidak terletak pada
daerah rawan bencana alam seperti bantaran sungai, aliran lahar, tanah longsor,
gelombang tsunami, daerah gempa, dan sebagainya;
b.
Tidak terletak pada
daerah bekas tempat pembuangan akhir (TPA) sampah atau bekas tambang;
c.
Tidak terletak pada
daerah rawan kecelakaan dan daerah kebakaran seperti jalur pendaratan
penerbangan.
2)
Kualitas udara
Kualitas udara ambien di lingkungan
perumahan harus bebas dari gangguan gas beracun dan memenuhi syarat baku mutu lingkungan
sebagai berikut :
a.
Gas H2S dan NH secara
biologis tidak terdeteksi;
b.
Debu dengan diameter
kurang dari 10 g maksimum 150g/m3
c.
Gas SO2
maksimum 0,10 ppm
d.
Debu maksimum 350 mm3/m2
per hari.
3)
Kebisingan dan getaran
a.
Kebisingan dianjurkan
45 dB.A, maksimum 55 dB.A;
b.
Tingkat getaran
maksimum 10 mm/detik .
4)
Kualitas tanah di
daerah perumahan dan pemukiman
a.
Kandungan Timah hitam
(Pb) maksimum 300 mg/kg
b.
Kandungan Arsenik (As)
total maksimum 100 mg/kg
c.
Kandungan Cadmium (Cd)
maksimum 20 mg/kg
d.
Kandungan
Benzo(a)pyrene maksimum 1 mg/kg
5)
Prasarana dan sarana
lingkungan
a.
Memiliki taman bermain
untuk anak, sarana rekreasi keluarga dengan konstruksi yang aman dari
kecelakaan
b.
Memiliki sarana
drainase yang tidak menjadi tempat perindukan vektor penyakit
c.
Memiliki sarana jalan
lingkungan dengan ketentuan konstruksi jalan tidak mengganggu kesehatan,
konstruksi trotoar tidak membahayakan pejalan kaki dan penyandang cacat, jembatan
harus memiliki pagar pengaman, lampu penerangan jalan tidak menyilaukan mata
d.
Tersedia cukup air
bersih sepanj ang waktu dengan kualitas air yang memenuhi persyaratan
kesehatan;
e.
Pengelolaan pembuangan
tinja dan limbah rumah tangga harus memenuhi persyaratan kesehatan;
f.
Pengelolaan pembuangan
sampah rumah tangga harus memenuhi syarat kesehatan
g.
Memiliki akses terhadap
sarana pelayanan kesehatan, komunikasi, tempat kerja, tempat hiburan, tempat
pendidikan, kesenian, dan lain sebagainya;
h.
Pengaturan instalasi
listrik harus menjamin keamanan penghuninya;
i.
Tempat pengelolaan
makanan (TPM) harus menjamin tidak terjadi kontaminasi makanan yang dapat menimbulkan
keracunan.
6)
Vektor penyakit
a.
Indeks lalat harus
memenuhi syarat;
b.
Indeks jentik nyamuk
dibawah 5%.
7)
Penghijauan
Pepohonan untuk penghijauan
lingkungan pemukiman merupakan pelindung dan juga berfungsi untuk kesejukan, keindahan
dan kelestarian alam.
2.6.
Masalah
Umum Kesehatan di Pemukiman Darurat
Penyakit
|
Penyebab
|
Tindakan Preventif
|
Diare
|
-
Pemukiman terlalu
padat
-
Pencemaran air dan
makanan
-
Sanitasi jelek
|
-
Menyediakan area yang
cukup
-
Pendidikan mengenai
kesehatan
-
Membagikan sabun
pembersih
-
Kesadaran kebersihan
makan dan pribadi
-
Penyediaan air bersih
dan makanan yang cukup
|
Cacar
|
-
Pemukiman terlalu
padat
-
Vaksinasi tak jalan
|
-
Menyediakan area yang
cukup
-
Imunisasi untuk anak
balita
|
Penyakit pernapasan
|
-
Perumahan kumuh
-
Kurangnya selimut dan
pakaian
-
Merokok di tempat
umum
|
-
Menyediakan area yang
cukup
-
Perlindungan yang
cukup seperti pakaian yang layak dan selimut yang memadai
-
Memberantas tempat
berkembang biaknya nyamuk
|
Malaria
|
-
Tempat tinggal yang
tidak kondusif untuk perkembang biakan nyamuk
|
-
Penyemprotan dan
menjafa kebersihan lingkungan
-
Penyediaan kelambu
-
Penyediaan obat
pencegah yang aman untuk anak kecil dan ibu hamil
|
Meningitis
|
-
Pemukiman yang
terlalu padat
|
-
Standar minimal untuk
tempat tinggal yang layak
-
Imunisasi sesuai
dengan anjuran dokter
|
Tuberculosse
|
-
Pemukiman yang
terlalu padat
-
Gagal gizi
-
Rentan terhadap virus
TBC
|
-
Standar minimal untuk
tempat tinggal yang layak
-
Imunisasi
|
Typhoid
|
-
Pemukiman yang padat
-
Kesadaran kebersihan
kurang
-
Kurangnya air bersih
-
Kurangnya sanitasi
|
-
Standar minimal untuk
tempat tinggal yang layak
-
Air bersih yang cukup
-
Sanitasi yang memadai
-
Kesadaran akan
pentingnya kebersihan
|
Cacingan
|
-
Pemukiman yang padat
-
Sanitasi tidak
memadai
|
-
Standar minimal untuk
tempat tinggal yang layak
-
Sanitasi yang layak
-
Memakai alas kaki
-
Kesadaran akan
kesehatan individu
|
Scabies
|
-
Pemukiman yang padat
-
Kurangnya kesadaran
kesehatan diri
|
-
Standar minimal untuk
tempat tinggal yang layak
-
Cukup tersedianya air
bersih dan sabun pembersih
|
Xerophtalmia/ Kurang Vit.A
|
-
Diet yang tidak
sesuai
-
Disebabkan penyakit
infeksi cacar air dan diare
|
-
Cukup mengkonsumsi
makanan yang mengandung vitamin A
-
Imunisasi untuk
mencegah penyakit tersebut
|
Anemia
|
-
Malaria, Cacingan,
kurang zat besi dan folate
|
-
Tindakan pencegah
dari sumber-sumber penyakit
-
Mengatur pola makan
|
Tetanus
|
-
Luka yang tidak
dirawat
-
Salah perlakukan:
waktu melahirkan menyebabkan penyakit tetanus
|
-
P3K yang memadai
-
Imunisasi bagi ibu
hamil dan memberi peny.uluhan tentang
kebersihan gunting, alat ukur
|
Hepatitis
|
-
Tidak Bersih
-
Pencemaran air dan
makanan
|
-
Penyediaan air bersih
yang cukup
-
Sanitasi yang memadai
-
Tranfusi yang aman
|
STD /
HIV
|
-
Tidak bermasyarakat
-
Kesalahan transfusi
-
Kurangnya informasi
|
-
Tes Syphilis selama
kehamilan
-
Tes darah untuk
Tansfusi
-
Tindakan pencegahan
-
Pendidikan kesehatan
-
Penyediaan kondom
-
Tidak berganti
pasangan
|
2.7.
Aspek
Lingkungan Pemukiman
Ada 2
(dua) aspek lingkungan pemukiman yang harus diperhatikan adalah fasilitas
lingkungan dan prasarana lingkungan.
1.
Fasilitas Lingkungan
a.
Fasilitas pendidikan
b.
Fasilitas kesehatan
c.
Perbelanjaan
d.
Rekreasi dan kebudayaan
e.
Olahraga
f.
Lapangan terbuka
2.
Prasarana lingkungan
a. Jalan
b. Saluran air minum
c. Saluran air hujan
d. Pembuangan sampah
e. Jaringan listrik
f. Masalah Pemukiman di Indonesia
· Pertumbuhan penduduk tinggi (2,4 juta
pertahun )
· Penyebaran penduduk yg tidak
seimbang dan merata
· Kondisi pemukiman dibawah standar
kesehatan
· Pemukiman didaerah perkotaan
g. Penggunaan tanah tidak terkendalikan
h. Kebutuhan sarana tidak seimbang
dengan pertumbuhannya
BAB
III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
a. Satuan
lingkungan pemukiman adalah kawasan perumahan dalam berbagai bentuk dan ukuran
dengan penataan tanah dan ruang, prasarana dan sarana lingkungan terstuktur
yang memungkinkan pelayanan dan pengelolaan yang optimal.
b. Pemukiman
darurat merupakan wilayah yang ditempati oleh seseorang atau kelompok manusia dimana keadaannya memerlukan
penanganan yang segara untuk mengatasi keadaan yang sementara ataupun mendesak.
c. Prasarana
lingkungan pemukiman harus meliputi jaringan jalan, jaringan pembuangan air
limbah dan sampah, jaringan pematusan air hujan, jaringan pengadaan air bersih,
jaringan listrik, telepon, gas, dan sebagainya
d. Penyakit
yang sering menyerang di daerah pemukiman darurat adalah Penyakit yang
menyerang saluran pernapasan, kulit, Cacingan, Scabies, Xerophtalmia/ Kurang
Vit.A, Anemia, Tetanus, Hepatitis, STD /HIV
3.2.
Saran
Pemerintah seharusnya memperhatikan dan
mengupayakan tempat pemukiman yang layak huni agar dapat menghindari terjadinya
kemungkinan terserangnya penyakit menular ataupun penyakit tidak menular.
DAFTAR PUSTAKA
2006. Syarat-Syarat dan Unsur-Unsur Daerah / Wilayah Lingkungan Kediaman Tempat Tinggal / Pemukiman Penduduk (online) http://organisasi.org/syarat_syarat_dan_unsur_unsur_daerah_wilayah_lingkungan_kediaman_tempat_tinggal_pemukiman_penduduk_ilmu_geografi_ips diakses pada 3 Februari 2012.
2011.
Jenis Pemukiman Berdasarkan Sifatnya
(online) http://www.anakunhas.com/2011/09/jenis-pemukiman-berdasarkan-sifatnya.html
Soedjajadi Keman, 2005. Kesehatan
Perumahan dan Lingkungan Pemukiman (online) http://www.journal.unair.ac.id/filerPDF/KESLING-2-1-04.pdf diakses pada
3 Februari 2012.
Terimakasih, ini sngat mmbantu tgs perkuliahan saya tntg sanitasi permukiman
BalasHapus